Pilkada Serentak
KPU Batasi Sumbangan Perorangan di Pilkada Hanya Rp 75 Juta
Masa kampanye Pilkada Kota Denpasar sudah dimulai. KPU bahkan sudah mempersiapkan berbagai batasan selama massa kampanye, yang akan berlangsung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa kampanye Pilkada Kota Denpasar sudah dimulai.
KPU bahkan sudah mempersiapkan berbagai batasan selama massa kampanye, yang akan berlangsung hingga 6 Desember 2020 mendatang.
Salah satunya batasan mengenai dana kampanye.
Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan pihaknya menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta.
Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari Badan Usaha yang Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 Juta, begitu juga dari Partai Politik maksimal Rp 750 Juta.
"Sumbangan dari perseorangan atau lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah di tetapkan oleh Peraturan KPU," katanya, Jumat (30/10/2020) sore.
Baca juga: Gatot Nurmantyo kembali Jadi Sorotan, Gagal Pidato di Jambi
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Meninggal sambil Memegang Antena, Suami Rasakan Sesuatu saat Pegang Tubuh Istri
Baca juga: Sepuluh Orang di Karangasem Dinyatakan Positif Covid-19
Seperti diketahui, Pilkada Kota Denpasar diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 yakni IGN Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) yang diusung PDIP, Gerindra, Hanura, dan PSI.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta) yang diusung Golkar, Demokrat, dan NasDem.
Arsa Jaya juga menambahkan bahwa para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar wajib segera melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Baca juga: Update Corona Buleleng: Kasus Baru Terkonfirmasi Bertambah 14 Orang
Baca juga: Malaria Hingga Radang Ginjal, Ini Tamba Tradisional Bali Non Kimia
Baca juga: Putrinya Minta Izin Menikah, Ayah Kandung Malah Rudapaksa Sang Putri Sebanyak 6 Kali Lalu Direkam
Bahkan, ia memberi batas bahwa LPSDK tersebut wajib dilaporkan paling lambat 31 Oktober 2020.
KPU Kota Denpasar
Dana Kampanye
Pilkada Denpasar 2020
IGN Jayanegara
Kadek Agus Arya Wibawa
I Gede Ngurah Ambara Putra
Golkar
Demokrat
NasDem
TRIBUN-BALI.COM
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|