Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Serentak

KPU Batasi Sumbangan Perorangan di Pilkada Hanya Rp 75 Juta

Masa kampanye Pilkada Kota Denpasar sudah dimulai. KPU bahkan sudah mempersiapkan berbagai batasan selama massa kampanye, yang akan berlangsung

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ragil Armando
Petugas KPU Denpasar menunggu tim paslon melaporkan LPSDK di kantor KPU Kota Denpasar, Jumat (30/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  Masa kampanye Pilkada Kota Denpasar sudah dimulai. 

KPU bahkan sudah mempersiapkan berbagai batasan selama massa kampanye, yang akan berlangsung hingga 6 Desember 2020 mendatang.

Salah satunya batasan mengenai dana kampanye.

Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan pihaknya menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta.

Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari Badan Usaha yang Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 Juta, begitu juga dari Partai Politik maksimal Rp 750 Juta.

"Sumbangan dari perseorangan atau lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah di tetapkan oleh Peraturan KPU," katanya, Jumat (30/10/2020) sore.

Baca juga: Gatot Nurmantyo kembali Jadi Sorotan, Gagal Pidato di Jambi

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Meninggal sambil Memegang Antena, Suami Rasakan Sesuatu saat Pegang Tubuh Istri

Baca juga: Sepuluh Orang di Karangasem Dinyatakan Positif Covid-19

Seperti diketahui, Pilkada Kota Denpasar diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 yakni IGN Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) yang diusung PDIP, Gerindra, Hanura, dan PSI.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta) yang diusung Golkar, Demokrat, dan NasDem.

Arsa Jaya juga menambahkan bahwa para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar wajib segera melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Baca juga: Update Corona Buleleng: Kasus Baru Terkonfirmasi Bertambah 14 Orang

Baca juga: Malaria Hingga Radang Ginjal, Ini Tamba Tradisional Bali Non Kimia

Baca juga: Putrinya Minta Izin Menikah, Ayah Kandung Malah Rudapaksa Sang Putri Sebanyak 6 Kali Lalu Direkam

Bahkan, ia memberi batas bahwa LPSDK tersebut wajib dilaporkan paling lambat 31 Oktober 2020.

"LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020 atau besok hari. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020," katanya.

Ditegaskannya penyerahan pelaporan LPSDK merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap paslon yang ikut bertarung dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.

Sehingga apabila paslon yang tak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi.

"Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib," tegasnya seraya menyakini seluruh paslon bakal tepat waktu dalam penyerahan LPSDK.

Baca juga: 8 Tahun Menikah Lalu Diselingkuhi, Wanita Ini Malah Sukses Dengan Bisnis Kuliner dan Hidup Mandiri

Baca juga: Verifikasi Penerimaan Hibah Pariwisata di Badung Mundur Sampai 4 November Mendatang

Baca juga: Dua Wisatawan Nekat Terjun dari Tebing, Direkam Petugas saat Mendekati Tebing

"Pada dasarnya mereka sudah siap, tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki," sambung pria yang murah senyum ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved