Mantan Menkes Siti Fadilah Dinyatakan Bebas, Selesai Jalani Pidana Pokok 4 Tahun
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020).
Editor:
Widyartha Suryawan
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas"
Rekomendasi untuk Anda