Mantan Menkes Siti Fadilah Dinyatakan Bebas, Selesai Jalani Pidana Pokok 4 Tahun

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020).

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. 

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved