Mantan Menkes Siti Fadilah Dinyatakan Bebas, Selesai Jalani Pidana Pokok 4 Tahun

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020).

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. 

TRIBUN-BALI.COM - Siti Fadilah Supari akhirnya bebas.

Mantan Menteri Kesehatan itu bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara serta telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Rika.

Baca juga: Update Covid-19 Bali 30 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 65, Sembuh 108, Meninggal 3

Siti Fadillah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti Fadillah kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Rusia Catat Rekor Tertinggi, Presiden Putin: Kami Tidak Berencana Lockdown

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved