Miris, Siswi SMP di Buleleng Bali Digilir 10 ABG, Pelaku Pacar Sendiri hingga 7 Anak di Bawah Umur

Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun. Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
Tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap siswi SMP di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10/2020). Sementara tujuh tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMP.

Korban yang berasal dari Kabupaten Buleleng ini masih berusia 12 tahun.

Sementara dari 10 pelaku tersebut, mirisnya tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10/2020) lalu.

Baca juga: Berkas Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tabanan Masih Tahap Pemeriksaan, Begini Target Polisi

VIDEO: Resep Mudah Bikin Brownies Almond, Praktis Tanpa Dimixer

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga pelaku yang ditahan, yaitu;

  1. Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
  2. Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
  3. Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih kategori anak di bawah umur.

"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun," kata dia.

"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum. Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.

Baca juga: Istri Sering Pulang Telat, Suami Pasang GPS dan Alat Rekam di Mobil, Kisah Persetubuhan Terungkap

Baca juga: Audisi Persetubuhan Bertiga Bikin Heboh, Cuma Bayar Uang Transport

Kronologi peristiwa persetubuhan

Polisi menggiring tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap siswi SMP, ke Mapolres Buleleng, Jumat (30/10). Sementara tujuh tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.
Polisi menggiring tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap siswi SMP, ke Mapolres Buleleng, Jumat (30/10). Sementara tujuh tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. (TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani)

AKBP Sinar juga menjelaskan, kronologi kasus persetubuhan yang menimpa siswi malang tersebut.

Di mana, kasus mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam.

Korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan pekerjaan rumah (PR) di rumah temannya.

Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.

Baca juga: Kejari Buleleng Musnahkan 43.41 Gram Sabu, Sedang Tangani Kasus Persetubuhan dan Korupsi LPD

Korban lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD dan meminta tolong agar dibelikan bensin.

Bukannya datang membawa bensin, KD justru mengajak korban ke rumah temannya berinisial KJ, yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved