Berkas Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tabanan Masih Tahap Pemeriksaan, Begini Target Polisi

Disisi lain korban juga saat ini sudah berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Sosial Tabanan dengan kondisi sehat dan aktif.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka SP (36) terhadap anak kandungnya JM, kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sembari menunggu pemeriksaan berkas, SP sendiri kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Tabanan.

Disisi lain korban juga saat ini sudah berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Sosial Tabanan dengan kondisi sehat dan aktif.

"Saat ini berkas perkaranya kasus persetubuhan anak di bawah umur sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya masih belum dikirim secara resmi, kita masih koordinasikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Ipda I Putu Eka Pryanata seijin Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Senin (24/8/2020).

Bareskrim Polri Sudah Periksa Belasan Saksi Pasca Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung

Mulai Lakukan Olah TKP, Tim Puslabfor Mabes Polri Cek Kelayakan Gedung Kejagung

Sempat Bantu Dirikan Tenda, Pendaki di Gunung Lawu Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Ipda Eka menjelaskan, koordinasi dilakukan dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara dan tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa.

 Jika memang sudah dinyatakan lengkap selanjutnya tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

"Target waktu kita Minggu depan berkas perkara sudah kami kirim kepada JPU untuk diteliti," ungkapnya.

Disisi lain, kata dia, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang termasuk korban.

Bahkan, korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologi dan hasilnya korban memang memiliki kekurangan dalam intelektual karena kurang mendapatkan pendidikan yang maksimal.

Namun tak masalah, yang terpenting saat ini korban dalam keadaan sehat dan aktif.

"Saat ini korban dalam keadaan sehat dan aktif serta tidah ada hambatan dalam komunikasi. Untuk sementara korban juga sudah dititip di rumah aman yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Tabanan

Seperti diketahui, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Tabanan.

Mirisnya kejadian tersebut dialami korban berusia 15 tahun yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, SP (36).

Sering Dianggap Camilan Tidak Sehat, Ternyata Popcorn Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Sambut Hari Jadi Polwan ke-72, Perempuan Tangguh Polresta Denpasar Bagikan Helm dan Masker

Jangan Asal Pilih, Ini Jenis Serum yang Cocok untuk Kulit Berminyak

Merasa tak kuat dengan perlakuan tersebut selama beberapa tahun, korban yang dibantu seseorang kemudian melaporkan kejadian tersebut, Selasa (28/7) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved