Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembuatan SKCK Online, Begini Cara dan Syaratnya

SKCK sering menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam urusan administrasi. Begini cara pembuatannya.

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
manado.tribunnews.com
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUN-BALI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) sering menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam urusan administrasi.

Termasuk ketika pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Apakah Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya?

Beberapa di antara kita tentu sudah pernah merasakan proses pembuatan SKCK.

Namun, ada juga yang sama sekali belum pernah berurusan dengan pembuatan SKCK.

Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus CPNS, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.

Baca juga: Peserta Tidak Lulus CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya

Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Membawa fotokopi kartu keluarga
  • Membawa fotokopi akta kelahiran
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
  • Membawa fotokopi akta kelahiran
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

  • Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

  • Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

a. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

b. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

c. Cetak kode registrasi

d. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

e. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

f. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved