Peserta Tidak Lulus CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya
Sanggahan peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus itu bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN
TRIBUN-BALI.COM - Jika tidak lulus tes CPNS 2019, peserta dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus itu bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Peserta CPNS yang melakukan sanggahan karena tidak lulus diberikan waktu selama empat hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," sambung dia.
Sementara bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Dia menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
Baca juga: Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pemberkasan Secara Online Bagi Peserta Lulus CPNS
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.
Kemudian, CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.
Paryono menambahkan, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Dokumen Pemberkasan untuk Peserta yang Lulus CPNS
Sebelumnya, selamat kepada peserta yang telah lulus CPNS 2019 dan kini akan melakukan pemberkasan.