Peserta yang Lulus CPNS Tidak Boleh Ajukan Pindah Formasi, Begini Penjelasannya

Peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi. Artinya mengabdi kepada instansi yang dipilihnya. Ini penjelasannya.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/I Putu Supartika
Peserta mendengarkan arahan sebelum mengikuti SKB CPNS Denpasar di BPSDM Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi.

Artinya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Demikian diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

"(Itu diatur dalam) huruf j, di Permenpan 23/2019," kata Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Berikut ini bunyinnya:

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."

Baca juga: Peserta Tidak Lulus CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya

Sperti diketahui, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 pada Jumat (30/10/2020).

 Paryono menambahkan, data peserta sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan pindah formasi.

Sementara itu, TMT (terhitung mulai tanggal) PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.

Berikut ini jadwal lengkap pengumuman CPNS 2019 hingga TMT CPNS:

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT CPNS

Baca juga: Pembuatan SKCK Online, Begini Cara dan Syaratnya

Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi.

Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Peserta yang lulus juga diberi diperingatkan untuk memberikan data yang benar atau sesuai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved