Bayi Perempuan yang Dibuang Dirawat Keluarga Sang Ibu, Penemuan Bayi Berawal dari Sebuah Catatan
Kasus pembuangan bayi perempuan terjadi di depan panti asuhan Giri Asih Desa Melaya Kecamatan Melaya, Rabu (28/10/2020) pagi hari sekitar pukul 06.00
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus pembuangan bayi perempuan terjadi di depan panti asuhan Giri Asih Desa Melaya Kecamatan Melaya, Rabu (28/10/2020) pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA lalu.
Dua pelaku pembuangan, yakni bapak dan ibu pun sudah tertangkap.
Saat ini nasib dari bayi perempuan yang dirawat di Puskesmas itu akan dirawat dari keluarga si ibu atau tersangka perempuan.
Baca juga: 364 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Kota Denpasar 2019, Penetapan SK Direncanakan Desember
Baca juga: 9 ribu Wisatawan Diperkirakan Meninggalkan Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Hari Ini
Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped di Nusa Penida
Kapolsek Melaya, Nengah Patrem mengatakan, untuk nasib bayi sendiri dari pembicaraan dua keluarga akhirnya dirawat oleh keluarga si ibu bayi atau perempuan yang membuang bayi tersebut.
Saat ini masih dirawat sebelum nantinya akan diserahkan ke pihak si ibu. Perawatan si bayi oleh keluarga itu juga permintaan dari keluarga sendiri.
“Untuk bayi dirawat oleh keluarga si perempuan,” ucapnya Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Permintaan Pembuatan Kebun Mini Meningkat di Masa Pandemi
Baca juga: Strategi Jon Jones Depak Khabib dari Daftar Puncak Petarung Terkuat UFC
Baca juga: Begini Ekspresi Penari Kecak Bali Pakai Masker dan Face Shield di Uluwatu, Yuni Akui Kurang Bebas
Menurut dia, bayi mungil ini sejatinya banyak sekali yang ingin mengadopsi. Karena memang nampak bayi itu selain mungil, terlihat sangat bersih dan cantik.
Beberapa pihak seperti dari pihak kepolisian, perawat puskesmas bahkan panti asuhan sudah siap untuk adopsi tersebut.
Namun, untuk urusan adopsi juga tidak mudah. Apalagi pihak keluarga sudah bersedia untuk merawat.
“Karena keluarga sudah bersedia, maka langsung saja nanti diserahkan untuk dirawat,” jelasnya.
Baca juga: PLN Perpanjang Subsidi, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November via www.pln.co.id & WhatsApp
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, bahwa untuk kelanjutan kasus ini pihaknya masih mengedepankan unsur peradilan anak di bawah umur.
Sehingga, harus ada rekomendasi oleh pihak Bapas dan Lembaga Perlindungan anak.
Meskipun pihaknya menerapkan pasal 305 dan 308 KUHP menyangkut meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain,melepaskan dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Minggu depan ini baru dilanjutkan karena memang kejahatan menyangkut anak harus melibatkan Bapas dan Lembaga perlindungan anak. Kami menunggu rekomendasi mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mampu terungkap oleh polisi dengan menangkap ibu bayi RP (17) dan bapak bayi PR (16), mereka masih kelas 3 dan 2 SMA.