Kemnaker Ungkap 15 Daerah Sudah Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021
Sementara itu ada 5 provinsi yang bertolak belakang dengan SE tersebut, memutuskan untuk menaikkan UMP yang diumumkan pada 31 Oktober 2020
Editor:
Wema Satya Dinata
SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha , perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker Sebut Baru 15 Daerah yang Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021",