Kemnaker Ungkap 15 Daerah Sudah Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021

Sementara itu ada 5 provinsi yang bertolak belakang dengan SE tersebut, memutuskan untuk menaikkan UMP yang diumumkan pada 31 Oktober 2020

Editor: Wema Satya Dinata
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha , perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker Sebut Baru 15 Daerah yang Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved