Kemnaker Ungkap 15 Daerah Sudah Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021

Sementara itu ada 5 provinsi yang bertolak belakang dengan SE tersebut, memutuskan untuk menaikkan UMP yang diumumkan pada 31 Oktober 2020

Editor: Wema Satya Dinata
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

TRIBUN-BALI.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menyebutkan, ada 15 provinsi memutuskan untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

 Sementara itu ada 5 provinsi yang bertolak belakang dengan SE tersebut, memutuskan untuk menaikkan UMP yang diumumkan pada 31 Oktober 2020.

Namun kata dia, provinsi-provinsi tersebut baru menyatakan secara lisan, belum memberikan surat keputusan (SK) dari daerah.

"Saat ini ada 15 provinsi yang menyatakan mengikuti sesuai ketentuan surat edaran tidak menaikkan upah secara by lisan.

Baca juga: Harga Bisa Mencapai Ratusan Juta, Tanaman Ini Jadi Primadona Para Penghobi

Baca juga: 5 Jus Buah dan Sayur yang Bisa Membantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang 2020, Polresta Denpasar Telah Beri Teguran Lisan ke 211 Orang Pengguna Jalan

Tetapi surat keputusannya belum kami terima.

Sedangkan, lima provinsinya memutuskan untuk menaikkan upah," ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan secara detail provinsi mana saja yang mengikuti aturan SE Menaker atau tidaknya.

Lebih lanjut kata Haiyani, terkait adanya provinsi yang memutuskan menaikkan upah minimumnya, kepala daerah tersebut dipastikan mengetahui kondisi masing-masing daerah.

 Termasuk juga kondisi perusahaan di daerah tersebut.

 "Yang tahu kondisi daerah ini kan para gubernurnya.

Sekarang kan tinggal bagaimana pelaksanaan pengawasannya.

Kami hanya sebagai kolektif data daerah mana saja yang mengikuti aturan surat edaran," ucapnya.

Padahal sebelumnya, berdasarkan data Kemenaker per 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, terdapat 18 provinsi mengikuti SE Menaker.

Antara lain Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Baca juga: Sempat Akan Dijual Rp 30 Miliar, Kini Muzdalifah Ubah Rumah Mewahnya Jadi Restoran

Baca juga: AWK Diminta Jaga Ucapan: Jangan Mengambil Agama, Kalau Tidak Paham

Baca juga: Raja Se-Bali Lakukan Pertemuan, Dukung Proses Hukum dan Minta AWK Haturkan Guru Piduka di Pura

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved