Apakah Upah Minimum Kota Denpasar Tahun 2021 Naik? Begini Kata Disnaker Denpasar

Apakah upah minimum Kota Denpasar tahun 2021 naik? Simak penjelasan dari pihak Disnaker Denpasar berikut ini.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Apakah upah minimum Kota Denpasar tahun 2021 naik?

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Denpasar tahun 2021 masih belum ditetapkan.

Hal ini dikarenakan pihaknya belum melakukan rapat terkait hal ini.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widiyasa saat dihubungi Senin (2/11/2020) siang mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terkait hal ini esok.

“Belum. Besok kami akan adakan rapat terkait hal ini, besok akan kami infokan,” katanya.

Sehingga pihaknya belum tahu apakah UMK tahun 2021 akan naik ataupun masih tetap seperti tahun 2020 ini.

Untuk diketahui, UMK Denpasar tahun 2020 yakni Rp 2.770.300.

Jumlah ini naik sebesar 8.51 persen dari tahun 2019.

Diketahui besaran UMK tahun 2019 yakni Rp 2.553.000.

Baca juga: Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law: Dua Juta Buruh Saja Mogok Nasional Akan Lumpuhkan Produksi

UMP Bali Dipastikan Tidak Naik
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dipastikan tidak naik pada 2021 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya menerima SE dari Menaker RI pada Senin (26/10/2020) malam.

"Inti dari SE Menaker itu upah minimum provinsi 2021 dibayar sama dengan upah minimum provinsi 2020," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali belum lama ini.

Setelah menerima SE dari Menaker, keesokan harinya pihaknya di Disnaker ESDM Provinsi Bali langsung melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi.

Arda menyebut bahwa semua pihak di dewan pengupahan setuju dengan upah yang ditetapkan sesuai dengan SE Menaker RI, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved