Disnakertrans Tabanan Tunggu Konfirmasi Provinsi untuk Bisa Tetapkan UMK, KSPSI Tabanan Usul Begini
juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penetapan upah minimum 2021 diusulkan tetap dengan 2020 karena situasi pandemi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
"Selain para pekerja yang dirumahkan, kami juga sudah perjuangkan yang masih bekerja dengan gaji dibawah 5 juta supaya mendapatkan subsidi," tandasnya.
Untuk diketahui tahun ini sepertinya pemerintah terpaksa menyesuailan dengan situasi dan kondisi saat ini serta Surat Edaran (SE) Menaker terkait penetapan upah minimum.
Sebab, jika tahun 2019 lalu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional sebesar 3.39 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar 5.12 persen dan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2020 sebesar diusulkan menjadi sebesar Rp 2.625.216, atau naik sebesar Rp 205.885 (8.51 persen) dari tahun 2019 yang menetapkan Rp 2.419.331.
Kenaikan upah minimum kabupaten ini sudah berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Tim Pengkajian dan Pembahasan UMK Tabanan pada 24 Oktober 2019 lalu.
Hasil tersebut menyepakati untuk menetapkan rencana usulan UMK Tabanan 2020 naik 8.51 persen dari tahun 2019 sesuai dengan formula PP 78 Tahun 2015.
Tim Dewan Pengupahan ini diantarana dari unsur pemerintah dan akademisi, dan juga pengusaha dan unsur pekerja.(*)