Breaking News

Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Cek Nomor dan Caranya di Sini

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bisa via WhatsApp. Cek nomor WhatsApp Pandawa dan cara registrasi ulang di sini

Editor: Irma Budiarti
Instagram BPJS Kesehatan
Registrasi ulang BPJS Kesehatan, ini nomor WhatsApp Pandawa. 

TRIBUN-BALI.COM - Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bisa via WhatsApp.

Cek nomor WhatsApp Pandawa dan cara registrasi ulang di sini.

BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang per Minggu (1/11/2020).

Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.

Nah, yang termasuk dalam segmen PPU PN adalah para PNS, anggota TNI, dan Polri.

Data para peserta yang belum melengkapi data kepesertaaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dianggap bermasalah sehingga wajib melakukan pembaruan data NIK.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara."

Baca juga: 3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via Whatsapp hingga Care Center, Sudah Bisa Dimulai Hari Ini

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Registrasi Ulang Mulai 1 November, Perhatikan Cara Berikut

"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?

Peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Adapun data yang dilampirkan adalah:

- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved