Sidak Prokes September-Oktober 2020 di Denpasar: Terjaring 622 Pelanggar Masker, 323 Didenda
Sebanyak 600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring selama bulan September hingga Oktober 2020 di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang dalam hal ini adalah pelanggar penggunaan masker terjaring selama bulan September hingga Oktober 2020 di Kota Denpasar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 pelanggar dikenai denda.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (2/11/2020).
“Dari hasil rekapan kami, sejak tanggal 7 September hingga 1 November lalu, ada 622 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 323 orang mendapat sanksi administratif berupa denda. Sedangkan 281 lainnya mendapat pembinaan,” kata Sayoga.
Dalam dua bulan sidak itu, jumlahnya fluktuatif, kadang mencapai puluhan orang dan kadang hanya satu dua pelanggar.
“Seperti contohnya, di tanggal 7 September, hanya ditemukan 2 pelanggar saja dan semuanya tidak didenda, hanya diberikan pembinaan,” katanya.
Baca juga: Apakah Upah Minimum Kota Denpasar Tahun 2021 Naik? Begini Kata Disnaker Denpasar
Dari sidak selama dua bulan ini, pelanggar paling banyak terjaring pada 14 Oktober 2020 sebanyak 33 orang.
Dari 33 orang itu, kebanyakan memang sudah memakai masker, tapi tidak dipakai dengan sempurna dimana maskernya ditaruh menutupi dagu.
“Pelanggar paling sedikit ditemukan hanya 1 orang pada tanggal 24 Oktober 2020,” imbuhnya.
Sayoga menambahkan, dilihat dari jumlah pelanggar selama dua bulan ini termasuk pada kategori sedang.
“Jika dibandingkan dengan kota besar lainnya di Indonesia, jumlah pelanggar di Denpasar masih batas sedang. Artinya, tingkat kesadaran masyarakat mulai terlihat akan pentingnya kesehatan,” katanya.
Terbaru, pada Senin (2/11/2020), sidak dilakukan di Desa Sanur Kaja yakni di perempatan Jalan Hangtuah - Jl. Bypass Ngurah Rai - Pantai Sanur, ditemukan 8 pelanggar dengan rincian 7 orang didenda dan 1 orang dibina atau diperingati.
Selain tim yustisi, sidak ini melibatkan Perbekel Desa Sanur Kaja, serta perangkat desa/Komnas dan unsur Polri serta TNI.
Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.
Kegiatan menyasar dua titik ini yakni kawasan simpang Hang Tuah Grand Bali Beach dan Kawasan Pantai Sanur.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.
Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Baca juga: 10 Hari Terakhir Bandara Ngurah Rai Bali Layani 109 Ribu Penumpang, Okupansi Hotel di Nusa Dua Naik
Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 1 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna .
Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur.
Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” katanya.
Baca juga: Raja Se-Bali Minta AWK Haturkan Guru Piduka, Hari Ini Aksi Demontrasi Kembali Digelar
Dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.
“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” katanya.
(*)