8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, Mulai Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat delapan poin yang menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kelompok pekerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.
5. Terkikisnya peran gubernur
Pasal 88C UU Cipta Kerja mengatur bahwa gubernur "dapat" menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.
Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dinarasikan sebagai "jaring pengaman sosial" terancam.
Ketentuan pengupahan yang termuat dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 juga diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mengakibatkan makin kokohnya cengkeraman mekanisme pasar dalam penentuan upah.
6. Hilangnya peran negara
Dalam UU Ketenagakerjaan terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan peran negara melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh.
Hal ini, kendati sering dilanggar, penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak buruh saat terjadi PHK. Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan tersebut.
7. Berkurangnya nilai pesangon
UU Cipta Kerja mengurangi skema pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal 32 kali gaji.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang terkena PHK kini hanya mendapat 25 kali upah dengan rincian 19 kali dibayar pengusaha dan 6 kali dibayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
8. Alasan PHK
Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja.
Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.