8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, Mulai Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat delapan poin yang menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kelompok pekerja.
Editor:
Wema Satya Dinata
Kompas.com/Sonya Teresa
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020)
Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Sementara, pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan.
Namun, ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, dari Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK",