Corona di Indonesia
Perguruan Tinggi Negeri Bisa Raih Rp 1,3 Triliun, Ini Syaratnya, Anggaran PTS Juga Akan Naik
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi negeri akan mendapatkan tambahan pendanaan berdasarkan capaian ini.
Perguruan Tinggi Negeri Bisa Raih Rp 1,3 Triliun, Ini Syaratnya, Anggaran PTS Juga Akan Naik
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan insentif capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) ditujukan untuk perguruan tinggi negeri.
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi negeri akan mendapatkan tambahan pendanaan berdasarkan capaian IKU.
"Perguruan tinggi negeri yang berhasil meningkatkan IKU untuk mencapai target, akan diberi tambahan pendanaan di tahun 2021, dan ini akan total tahun ada evaluasi tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan Channel Youtube Kemendikbud RI, Selasa (3/11/2020).
Bagi perguruan tinggi negeri yang mencapai target IKN, alokasi dasar akan meningkat hingga sebesar Rp 800 miliar dan bonus di atas itu Rp 500 miliar.
Baca juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Begini Reaksinya
Baca juga: Mensesneg Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
Sehingga total perguruan tinggi negeri yang mencapai target IKN bisa mendapatkan dana Rp 1,3 triliun.
"Untuk perguruan tinggi negeri yang berhasil meningkatkan capaian IKU terbanyak dan mencapai target yang ditetapkan Kemendikbud. Dan penggunaan bonus bergantung pada bentuk hukum perguruan tinggi negeri. Tetapi, setidaknya sudah pasti dapat digunakan untuk bonus kinerja SDM," ucap Nadiem.
Kemendikbud sebelumnya menghitung pemberian dana untuk perguruan tinggi negeri berdasarkan alokasi dasar dan dana-dana afirmasi.
Saat ini, Kemendikbud menambahkan komponen insentif dari capaian IKU.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan delapan IKU untuk mengukur capaian perguruan tinggi negeri.
Kemendikbud bakal melakukan pemantauan terhadap IKU yang dicapai oleh perguruan tinggi.
Penilaian melalui IKU ini ditujukan bagi kampus untuk mendapatkan dana apresiasi dari Kemendikbud.
Tranformasi pendanaan ini masuk dalam episode terbaru kebijakan pendidikan Merdeka Belajar.
Pada episode keenam Merdeka Belajar ini, Kemendikbud meluncurkan kebijakan mengenai perubahan pada pendanaan perguruan tinggi.