Mensesneg Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
Kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mensesneg Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui adanya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden pada Senin (2/11/2010) lalu.
Hanya saja Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut bersifat teknis sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini (kemarin red) kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).
Pihaknya, menurut Pratikno, berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.
Baca juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Begini Reaksinya
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Jokowi
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Jokowi
Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan revieuw.
Hasilnya ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tuturnya.
Menurut Pratikno masih adanya kesalahan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.
"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.
Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.
Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
