Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mensesneg Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Kander Turnip
Kompas.com/Sonya Teresa
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020) 

Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin (2/11/2020), dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.

Undang undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang-undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved