Mensesneg Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
Kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin (2/11/2020), dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.
Undang undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.
Undang-undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/buruh-tolak-omnibus-law-3.jpg)