UU Cipta Kerja Kian Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia, Berikut Ini Perubahanya
Pada Senin (2/11/2020) Presiden Joko Widodo resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini tercantum dalam Pasal 43.
Keterangan yang perlu dicantumkan itu antara lain mengenai alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur perusahaan, jangka waktu kerja, hingga penunjukan TKA WNI sebagai pendamping.
Namun, keterangan detail mengenai RPTKA dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.
4. TKA dilarang jabatan personalia
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini terdapat dalam perubahan terhadap Pasal 43 Ayat (5) UU Ketenagakerjaan.
" Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurLlsi personalia," demikian ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, ketentuan ini ada dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya ayat itu, maka Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.
5. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi dihapus
Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tercantum dalam Pasal 44.
Akan tetapi, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan ini.
6. Dihapusnya ketentuan perusahaan wajib memulangkan TKA
Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.
Isi beleid itu: "Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir". Aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tiongkok_20161225_153511.jpg)