Waspada Tawaran Kerja via Medsos, 3 Wanita ini Dirudapaksa dan Dirampok
Waspada Tawaran Kerja via Medsos, 3 Wanita ini Dirudapaksa dan Dirampok
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Masyarakat hendaknya mewaspadai dan tidak mudah percaya dengan akun di facebook yang menawarkan pekerjaan. Terutama ada embel-embel yang dibutuhkam terutama wanita.
Pasalnya, sekarang ini banyak akun bodong berseliweran yang mengaku sebagai pemilik toko atau restoran. Tujuannya pencari kerja dipedayai oleh pemilik akun untuk meraih keuntungan semata.
Bisa jadi sang pencari kerja menjadi sasaran pelampiasan nafsu dari pemilik akun. Juga barang berharga milik pelamar kerja dirampas oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Malang dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Malang.
Pelaku yang menyaru sebagai bos restoran dan toko bagik di Malang adalah, Dian Bambang Setyo alias Rois. Tersangka memanfaatkan media sosial untuk mengelabuhi wanita untuk dijadikan budak nafsu dan barang-barangnya dirampas.
Pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini berlagak bos restoran dan toko batik di Malang yang tengah butuh karyawan. Lewat akun bodong, ia membuka lowongan pekerjaan, syaratnya wanita.
"Dia sebenarnya pelaku begal lalu memperkosa korbannya. Pelaku ini cukup kejam dan tak berakhlaq," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang, Selasa (3/11/2020).
Mantan Kanit Idik V Satreskrim Polrestabes Surabaya, menerangkan aksi keji pelaku dimulai dari media sosial Facebook.
Pelaku membuat akun palsu perempuan berkedok menawarkan pekerjaan.
Namun, kualifikasi pegawai yang ditawarkan Rois harus berjenis kelamin perempuan.
"Modus pelaku membuat akun palsu yang seolah-olah dia perempuan. Pelaku mencari perempuan yang sedang mencari pekerjaan di toko pakaian atau restoran," ujar Hendri.
Usai menemukan perempuan yang dirasa sesuai dengan selera, pelaku kemudian menghubungi korban.
Pelaku menyakinkan korbannya sebagai perempuan pemilik toko batik atau restoran.
"Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone dan mengajak korbannya bertemu," ungkap Hendri.
Pelaku kemudian menjemput korban yang telah ia sepakati untuk bertemu.
"Namun pelaku punya alibi nanti menyuruh orang suruhan untuk menjemput korban," beber pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Alibi pelaku ternyata hanya bualan semata.
"Yang menjemput ini adalah pelaku sendiri yang sebenarnya adalah laki-laki," terang Hendri.
Ajakan pelaku ternyata diselimuti niat mesum. Saat bertemu korban, pelaku mengancam akan memerkosa korban.
Korban kemudian diperkosa di kamar hotel lalu barang berharganya diambil.
"Jika tidak mau (diperkosa) mengancam akan membunuh atau ancaman kekerasan lainnya," jelas Hendri.
Aksi keji pelaku tak terhenti di situ. Rois kemudian menggasak barang berharga milik korban.
"Pelaku lalu mengambil mulai dari handphone, uang tunai, dan sepeda motor korban," tutur Hendri.
Bukan medapat pekerjaan, korban kemudian terdesak untuk menerima ajakan mesum korban.
"Korban lalu ditinggalkan begitu saja di tengah jalan," papar Hendri.
Atas laporan dari korban tersebut, polisi kemudian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
''Dari kami lidik secara IT dan dari pengamatan CCTV, akhirnya kita dapat mengidentifikasi pelaku ini. Sehingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah tetangganya di daerah Donomulyo," ujar Hendri.
Pada saat hendak ditangkap, pelaku diketahui sempat melarikan diri. Tapi usaha pelarian tersebut berbuah sia-sia.
"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehingga terpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sudah menggasak 3 orang korbannya.
Aksi pertama dan kedua hampir sama, pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran.
"Seluruh kejadian terjadi di wilayah Pagak. Korban juga sempat dibawa ke kebun tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
Di tempat itulah korban dieksekusi, diperkosa, lalu diambil barangnya kemudian ditinggalkan.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 merupakan aksi terakhir pelaku. Kala itu, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
"Saat itulah korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban.
Lalu memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," jelas Hendri.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Hendri Umar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya.
"Cek dulu lokasinya dimana, jangan langsung mau diajak ketemuan. Dalihnya apapun, jangan mudah tsrbuai. Jaga diri sebelum kejadian," imbaunya.
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan unsur kekerasan itu, hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(*)