Lembaga Penjamin Simpanan Ajak Nasabah di Bali Percaya pada Bank di Tengah Pandemi Covid-19
Ia menegaskan industri perbankan masih tetap dapat diandalkan oleh masyarakat untuk menempatkan dana mereka meskipun diterpa pandemi Covid-19
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan masyarakat atau nasabah di Bali tetap tenang dan mempercayai lembaga perbankan resmi, serta tidak terpancing isu-isu liar tidak bertanggung jawab yang bertujuan mengurangi kepercayaan terhadap perbankan.
Hal ini disampaikan Sekretaris LPS Muhammad Yusron secara daring dalam kegiatan Media Gathering bersama LPS bertajuk Peran Media Membantu Upaya Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Hilton Garden Inn Kuta, Rabu (4/11/2020).
Ia menegaskan industri perbankan masih tetap dapat diandalkan oleh masyarakat untuk menempatkan dana mereka meskipun diterpa pandemi Covid-19.
“Tetap menyebarkan optimismis, dan percaya pemerintah daerah dan semoga upaya-upaya yang dilakukan akan menemui hasil serta menunjukkan perbaikan. Semoga kondisi pulih dan LPS tetap menjamin dana nasabah,“ ujarnya.
Baca juga: Efesiensi Anggaran, Desain Mall Pelayanan Publik di Klungkung Diubah
Baca juga: Punya Dua Alat PCR, RSD Mangusada Badung Target 280 Sampel per Hari dan Pemeriksaan Maksimal 8 Jam
Baca juga: 6 Fenomena Langit November 2020, Puncak Hujan Meteor Hingga Gerhana Bulan
Hadir dalam media gathering tersebut Dirut PT BPR KAS Rio Christian dan dimoderatori oleh Kepala Perwakilan Bisnis Indonesia di Bali Feri Kristianto.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Adapun pada saat ini aset LPS mencapai Rp 138 triliun.
Yusron menyatakan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir dengan penempatan dana mereka di perbankan karena LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dengan syarat 3 T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Sejak 2005 hingga September 2020, LPS telah membayar simpanan layak dibayar milik nasabah di Bali senilai Rp 117,94 miliar terhadap 13.582 rekening.
Adapun klaim yang tidak layak dibayarkan senilai Rp 60,62 miliar terdiri dari 462 rekening.
LPS berpesan media di Bali ikut berkontribusi terhadap informasi-informasi positif yang dapat membangun harapan masyarakat pemilik dana di perbankan.
Dengan begitu, akan ikut membantu menjaga kondisi perekonomian.
“Itu penting disaat kondisi masyarakat susah kita harus sampaikan berita-berita yang positif karena kalau negatif terus ya tidak akan merubah kondisi apapun.
Bagaimana Indonesia bisa keluar dari resesi dan bagaimana industri jasa keuangan atau perbankan bisa menanggapi apa yang terdampak ini dengan baik,” jelasnya.
Baca juga: Demi Uang, Dua Janda Nekat Lakukan ini, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Profil Pengasuh Kiano Anak Baim Wong, Intip Potret Cantiknya, Disebut Mirip Tatjana Saphira
Baca juga: Hasil Pilpres Amerika 2020: Biden vs Trump Sementara, 238 : 213, 7 Negara Bagian Masih Menghitung
Dirut PT BPR KAS Rio Christian mengajak media untuk tetap mengawal setiap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dikeluarkan.
Artinya auto koreksi terhadap kebijakan tersebut karena ujungnya sebagai pelaku industri adalah butuh untuk kecepatan.
Setiap kebijakan-kebijakan Pemprov, Pemkab, atau yang berkaitan dengan pemerintah pusat atau yang berkaitan dengan UMKM dan ekonomi ayo bareng-bareng bersama-sama dikawal sehingga itu bisa segera terealisasi khususnya untuk Bali.
“Tolong kawal kalau ada isu-isu berkaitan dengan lembaga keuangan yang tidak resmi tapi berusaha menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming suku bunga yang tinggi, segera media bersuara jangan kalau kejadian baru bersuara, jelas sudah telat,” jelasnya.
Di era sekarang, pihaknya juga mengajak media untuk ikut berkontribusi mempromosikan UMKM sehingga membantu menggerakkan perekonomian daerah.
Rio menegaskan bahwa tidak ada alasan nasabah untuk panik karena dana mereka dijamin aman oleh LPS asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah disyaratkan.(*)