Nora Alexandra Tenangkan Hati Jerinx SID, "Seng Sabar Suamiku, Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!"
Percaya semua akan baik2 saja, jika memang benar / mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian.
Sidang penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).
Jerinx SID dituntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang berlangsung di PN Denpasar.
Mendengar tuntutan itu, Jerinx emosi.
Ia menyebut bahwa IDI Bali dan IDI Pusat tak berniat memenjarakannya.
Makanya ia mengungkap penasarannya terhadap pihak yang ingin membuatnya berada di kondisi sekarang sehingga memisahkannya dengan sang istri, Nora Alexandra.
Nora sadar suaminya kesal.
Ia pun berusaha menenangkan belahan jiwanya itu.
Baca juga: Jerinx Emosional Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Berusaha Menenangkannya
"Seng sabar suamiku. Seng legowo," tulis Nora Alexandra di laman Instagramnya Rabu (4/11/2020).

Menyadari banyak yang ingin memisahkan dirinya dan sang suami, Nora Alexandra percaya bahwa kasus ini justru akan menyatakan cinta mereka.
"Percaya semua akan baik2 saja, jika memang benar / mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin," ungkapnya.
"Legowo, dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap," sambungnya.

Nora sepertinya membayangkan vonis hakim setelah mendengar tuntutan jaksa. Namun, ia memastikan tidak akan meninggalkan suaminya apapun yang menjadi putusan hakim.
"Percaya kekuatan cinta yg kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!"
"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!" pungkasnya.
Luapan Emosi Setelah Sidang
Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jerinx (JRX) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx dengan nada tinggi.
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucapnya.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakan Datang ke Sidang
Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkannya.
Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.
"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata," kata dia.
"Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jerinx.
Ia dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Nora Alexandra Geram Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Ungkap Kejanggalan Ini
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Baca juga: 6 Fakta-fakta Sidang Jerinx, Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tenangkan Emosi JRX SID
Dituntut Tiga Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Jerinx.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Baca juga: Ketua IDI Bali Tak Beri Tanggapan Terkait Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara
Ajukan pembelaan
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.
Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/11/04/membayangkan-vonis-hakim-untuk-jerinx-sid-nora-alexandra-aku-tunggu-kamu-kapanpun.