Terungkap Pembunuhan Sadis Janda Kulon Progo, Pelaku Akui Tega Bakar Korban karena Tolak Ajakan Ini

Kisah asmara janda berujung pembunuhan sadis di Kulon Progo, Yogyakarta, memantik sorotan publik.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi Bakar Diri 

Setelah melarikan diri selama 55 hari, Agus akhirnya ditangkap Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB.

Agus pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Kepada awak media ia mengakui perbuatannya.

Ia nekat melakukan tindakan kriminal itu karena sudah emosi terhadap korban karena tidak mau diajak menikah padahal sudah menjalani hubungan asmara cukup lama.

Catur Atminingsih (54) warga asal Banyuwoto, Kapanewon (kecamatan) Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Ia terbaring lemah di RSUD Wates sepekan lalu.
Catur Atminingsih (54) warga asal Banyuwoto, Kapanewon (kecamatan) Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Ia terbaring lemah di RSUD Wates sepekan lalu. (DOKUMENTASI POLRES KULON PROGO via Kompas.com)

"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya mau saya ajak nikah dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah. Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri. Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," jelas Agus.

Selama menjadi buron, ia sempat melarikan diri ke Magelang, Bantul, Wonosari hingga kembali ke Kulon Progo tepatnya di sekitar Pasar Cikli sebelumnya akhirnya ia ditangkap oleh polisi.

"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.

Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tribunjogja/ kompas.com/ Sri Cahyani Putri/ Dani Julius Zebua)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Cinta Janda Asal Kulon Progo Berujung Maut, Korban Dibakar Kekasih Karena Menolak Diajak Nikah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved