Penanganan Covid

Denda Masker di Gianyar Terkumpul Rp 2,4 Juta

Denda Rp. 100 ribu hanya diberikan pada masyarakat yang tidak memakai atau memakai masker berkali-kali.

Istimewa
Foto: Satpol PP Gianyar menggelar sidak masker, Senin (5/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Peraturan Gubernur Bali tentang denda masker Rp. 100 ribu di Kabupaten Gianyar, Bali, sejak 7 September hingga saat ini, telah terkumpul sebesar Rp. 2,4 juta.

Satpol PP Gianyar telah menyetor hasil sidak masyarakat 'bengkung' ini ke kas daerah.

Berdasarkan pantauan Tribun Bali selama denda masker diberlakukan, denda masker di Kabupaten Gianyar tidak terlalu saklek. 

Sebagian besar, masyarakat hanya dikenakan sanksi ringan, seperti melafalkan Pancasila, push up dan sebagainya.

Baca juga: Destinasi Wellness di Korea Selatan, Wisata Alam hingga Pengobatan Tradisional

Baca juga: Bekas Cedera Dinilai Akan Pengaruhi Mentalitas Marc Marquez di Lintasan

Baca juga: Pernyataan Kontroversial AWK Soal Ida Bhatara Dalem Ped, PHDI: Wajib Minta Maaf Sekala & Niskala

Denda Rp. 100 ribu hanya diberikan pada masyarakat yang melakukan pelanggaran berkali-kali.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, I Made Watha, Kamis (5/11/2020), membenarkan hal tersebut.

Kata dia, selama hampir dua bulan menjalankan Pergub, pihaknya hanya mengenakan denda Rp. 100 ribu pada 26 orang.

Namun dari total tersebut, sebanyak dua orang belum membayar denda.

Terkait masyarakat yang belum membayar sanksinya tersebut, kata dia, sampai saat ini Satpol PP Gianyar masih menyita KTP atau SIM yang bersangkutan.

"Yang kena denda 26 orang, namun 2 orang masih belum membayar denda dan KTP atau SIM nya sebagai jaminan," ujarnya.

Terkait kemana uang hasil denda tersebut, Watha mengatakan telah disetor ke kas daerah.

"Bendahara Satpol PP Gianyar sudah menyetorkan uang denda tersebut ke kas daerah," katanya.

Menurut dia, meskipun sidak yustisi rutin di gelar di setiap kecamatan di Gianyar, namun sampai saat ini masih terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran masker.

Kata Watha, sebagian besar pelanggaran ini adalah salah memakai masker.

"Hampir setiap hari kita lakukan pemantauan di obyek-obyek keramaian dan memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan. Namun masih ditemukan masyarakat yang salah memakai masker," ucapnya.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pihaknya tidak menjadikan hasil denda ini sebagai pendapatan utama pemerintah.

Hal ini hanya sebagai bentuk sanksi untuk pelanggar, dan pelanggar yang dikenakan denda ini pun hanya yang pelanggaran berat.

Yakni tidak memakai dan membawa masker saat keluar rumah.

Sementara untuk masyarakat yang salah memakai masker, masih diberikan toleransi dengan sanksi push up dan sebagainya.

"Mari taati apa yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Supaya situasi bisa kembali normal, dan perekonomian pun kembali membaik," tandasnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved