Corona di Bali
Hingga Juli 2020, Ada 1.551 Pekerja di Badung Di-PHK, 42.409 Lainnya Dirumahkan
Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), banyak pekerja di Bali yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga menuturkan, laporan terakhir yang pihaknya terima dari seluruh perusahaan yang ada di Badung Maret sampai Juli ada sebanyak 1.551 orang pekerja yang mengalami PHK.
Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.
"Artinya dia sudah keluar dari perusahaan. Mungkin hak-hak pekerjanya sudah selesai," kata Oka Dirga dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020).
Sementara pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sampai bulan Juli 2020 jumlahnya mencapai 42.409 orang yang berasal dari 532 perusahaan.
Dirinya menuturkan, bagi perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya secara umum telah taat terhadap aturan.
Namun bagi perusahaan yang melakukan perumahan karyawan, tentu ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Masing-masing perusahaan dan karyawannya mempunyai kesepakatan yang berbeda-beda, ada pekerja yang digaji 50 persen, diberi 75 persen atau sama sekali tidak diberikan gaji/upah. "Ini mereka yang punya kesepakatan bersama kedua belah pihak," paparnya.
Namun, pihaknya yang duduk di pemerintahan berharap agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
Baginya, jika perusahaan melakukan PHK maka secara otomatis lapangan pekerjaan sudah tidak ada lagi bagi masyarakat.
Berbeda misalnya jika hanya dirumahkan, nantinya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 dan melihat kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, kemungkinan besar para pekerja yang dirumahkan bisa ditarik lagi untuk bekerja.
"Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK," jelasnya.
Oka Dirga menuturkan, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Badung saat ini tentu sangat jauh berbeda dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
Dirinya menyebut Kabupaten Badung dianggap sebagai "gula", artinya dijadikan sumber pendapatan atau sumber pencari pekerjaan bagi masyarakat Bali.
Bahkan jumlah pengangguran di Kabupaten Badung sebelum pandemi Covid-19 pun sangat sedikit, yakni hanya berada di angka 0,32 persen pada 2017.
Angka pengangguran ini sempat naik sedikit pada 2018 akibat gangguan meletusnya Gunung Agung di Kabupaten Karangasem menjadi 0,38 persen.
Jika diasumsikan, kata Oka Dirga, angka pengangguran itu tidak lebih dari 1.500 orang.
"Ini cukup luar biasa bagi kita di Badung," tuturnya dalam acara dibawakan oleh Jurnalis Tribun Bali Kambali Zutas itu.
Masyarakat yang bekerja di Badung didominasi berada di pariwisata dan sektor lainnya, seperti perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi.
Pariwisata dan sektor lain ini menyerap tenaga kerja sebanyak 141 ribu orang lebih.
Selain pariwisata dan sektor lainnya, sektor lain yang menyerap tenaga kerja di Kabupaten Badung seperti sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan dan sektor industri.
Sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan sendiri mampu menyerap tenaga kerja sekitar 55 ribu orang dan sektor industri hanya sebesar 34.660 orang pekerja.
"Makanya saya bilang sektor pariwisata dan jasa lainnya itu menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi sampai 141 ribu orang lebih," tuturnya.
Oleh karena itu, Oka Dirga menilai, saat sektor pariwisata yang runtuh di tengah pandemi Covid-19, sektor jasa kemasyarakatan dan perorangan serta sektor industri diharapkan menjadi solusi bagi masalah ketenagakerjaan.
"Ini kan semestinya bisa bergerak ke sektor-sektor industri lainnya selain sektor pariwisata," kata dia.
Dirinya menuturkan, pandemi Covid-19 resmi masuk ke Bali sekitar Maret 2020.
Akibatnya, dari Maret hingga Juli 2020 terjadi perumahan karyawan yang sangat cepat.
Berangkat dari masalah tersebut, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengambil lima kebijakan, salah satunya memberikan bantuan insentif kepada tenaga kerja sektor pariwisata dan sektor lainnya.
Insentif yang diberikan sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan selama tiga bulan dari Mei hingga Juli 2020.
"Itu sudah terealisasi kalau endak salah di bulan Mei. Karena kebijakan bapak (bupati) bulan April, karena kita perlu buat aturan regulasi dan sebagainya terealisasi di Bulan Mei," kata dia.
Dalam penyaluran insentif tersebut dilakukan verifikasi kepada calon penerima, terlebih Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar tidak ada masyarakat yang menerima bantuan lebih dari satu kali.
Masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menerima bantuan tersebut awalnya mencapai kurang lebih 12 ribu orang, namun pada akhirnya jumlah penerima insentif tersebut hanya 2.983 orang.
Jumlah penerima ini jauh lebih sedikit dibandingkan yang mendaftar karena mereka yang menerima benar-benar harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah dibuat sebelumnya.
"Syarat utama (penerima bantuan ini) adalah yang ber-KTP Badung," tegasnya.
Bantuan bagi masyarakat yang mengalami PHK tidak hanya berasal dari Pemkab Bandung semata.
Menurut Oka Dirga, Pemerintah pusat juga mengalokasikan berbagai program padat karya agar masyarakat yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa bekerja.
Selain itu, Pemerintah pusat juga memberikan subsidinya gaji kepada masyarakat yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan terdapat program kartu prakerja.
Dalam mendukung program pemerintah pusat itu, Oka Dirga mengaku telah mendaftar masyarakat di Kabupaten Badung sesuai dengan data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Sementara dalam program kartu prakerja, pihaknya bersama Pemprov Bali telah membuka posko di kantornya masing-masing.
Posko ini didirikan guna membantu pendaftaran bagi masyarakat yang tidak paham mengenai IT seperti cara memperbaharui dan memasukkan data.
"Sehingga kita di dinas kabupaten membuat posko tentang pelayanan cara-cara untuk memasukkan kartu prakerja ini," paparnya.
Oka Dirga pun mengimbau masyarakat yang mengalami PHK atau dirumahkan dan tidak punya pekerjaan dengan minimal tamatan SMA atau sederajat agar mengikuti program kartu prakerja.
Di sisi lain, guna menjawab permasalahan PHK dan pekerja yang dirumahkan, Oka Dirga mengaku melakukan berbagai upaya, salah satunya mengusulkan program kegiatan dalam rangka penciptaan lapangan kerja.
Berbagai program yang diusulkan itu meliputi pelatihan hairstyle, mengirim tenaga kerja ke Lembaga Pelatihan Kerja Bandung dan mengirim tenaga kerja ke negeri sakura atas kerja sama dengan pemerintah Jepang.
"Sehingga bagi rekan-rekan yang mungkin belum memiliki pekerjaan, kita berupaya," jelas Oka Dirga.
Menurutnya, upaya dalam menangani PHK dan karyawan dirumahkan ini bukan hanya dari Dinas Tenaga Kerja saja, melainkan dari berbagai instansi melalui pekerjaan-pekerjaan padat karya dan sebagainya.
"Mungkin di (Dinas) PUPR ada kegiatan-kegiatan, koperasi dan lain sebagainya. Diupayakan memanfaatkan tenaga kerja yang memang tenaga kerja lokal kita," paparnya. (*)