Pilkada Serentak

Ketua KPU Karangasem Diberhentikan DKPP RI, KPU Bali Pastikan Tahapan Pilkada Karangasem Berlanjut

Pasalnya, coblosan Pilkada di ujung timur Pulau Bali tersebut tinggal satu bulan lagi yakni pada 9 Desember 2020.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (3/11/2020). 

Masih sesuai dengan keputusan DKPP, sambungnya, bila nanti Gede Krisna Adi Widana sudah mengantongi surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Panyarikan atau Sekretaris MDA Karangasem serta surat keterangan pengembalian honorarium yang diterimanya, dia kembali menjadi anggota KPU.

“Setelah itu, mereka kembali melakukan rapat pleno untuk menetapkan ketua definitif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DKPP pada Rabu lalu (4/11/2020) menjatuhkan sanksi peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara kepada I Gede Krisna Adi Widana dari posisinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karangasem.

Ini karena DKPP menyimpulkan dia terbukti rangkap jabatan sebagai Panyarikan atau Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem seperti yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved