Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Akan Digugat ke PTUN

Ganjar memutuskan tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Editor: Wema Satya Dinata
Bangka Pos
ilustrasi-Upah Minimum Provinsi 

Para buruh itu, lanjut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja lebih keras.

 Terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan.

 "Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo. Yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan. Agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua belah pihak," katanya.

Kalangan buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng mendukung keputusan Gubernur menaikkan UMP Jateng.

Para buruh menyatakan siap bekingi Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi.

 "Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN," Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jateng Totok Susilo.

Dia mengatakan, pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah.

"Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved