Penanganan Covid
Sidak Prokes di Pemecutan Denpasar, Terjaring 10 Pelanggar Masker
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pada Kamis (5/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Yang tidak menggunakan masker dikenai denda Rp. 100 ribu.
Baca juga: Mall Pelayanan Publik Sagung Wah Uji Coba Pekan Depan, Terkendala Persiapan Jaringan Internet
Baca juga: Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan 50.21 Gram Sabu
Baca juga: Monkey Forest Ubud Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Cok Ace: Semoga Perekonomian Menggeliat
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” katanya.
Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Pemecutan Kaja terjaring sebanyak 10 orang.
Dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku, 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar.
Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp. 100 ribu, sedangkan 4 orang diberikan pembinaan.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah.
Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Dewa Sayoga juga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati.
Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak