Terbukti Rangkap Jabatan Jadi Pengurus MDA, DKPP RI Berhentikan Krisna sebagai Ketua KPU Karangasem
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Rabu (4/11/2020).
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem.
Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Krisna diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.
Saat dikonfirmasi terkait keputusan DKPP RI ini, kemarin, Krisna tak menjawab telepon dari Tribun Bali.
Beberapa kali dihubungi, Krisan tak mengangkat telepon genggamnya. (*).