Upah Minimum Kabupaten Badung Dipastikan Tak Naik Tahun Depan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dipastikan tidak naik pada 2021 mendatang. Begini penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Sui Suadnyana
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dipastikan tidak naik pada 2021 mendatang.

UMK Badung tidak naik sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga menuturkan, surat edaran dari Menaker RI ini disampaikan Gubernur se-Indonesia.

Kemudian Gubernur diharapkan menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

"Jadi upah (di tahun 2021) tetap seperti yang tahun sekarang, tahun 2020. Jadi tahun 2021 tidak ada kenaikan upah. Kami sudah bahas kemarin bersama dewan pengupahan. Sehingga upah di Badung tetap angkanya di Rp 2.930.092,64," kata dia.

Hal tersebut diungkapkan Oka Dirga saat menjadi narasumber dalam program Bincang Tribun Bali dengan topik "Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung", Kamis (5/11/2020).

Oka Dirga menuturkan, tidak adanya kenaikan upah pada 2021 sudah menjadi ketetapan bersama.

Selanjutnya hanya tinggal memberikan rekomendasi kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk diteruskan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan menjadi upah kabupaten.

Nantinya paling telat sampai pada 21 November 2020 sudah ada sidang tentang penetapan upah minimum kabupaten.

"Jadi kita sudah mendahului. Kemarin kita sudah rapat, sudah selesai, tinggal kita melanjutkan. Mohon kepada bapak bupati untuk beliau menandatangani rekomendasi ini, kita lanjutkan ke gubernur untuk ditetapkan," kata dia.

UMP Bali Dipastikan Tidak Naik
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dipastikan tidak naik pada 2021 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya menerima SE dari Menaker RI pada Senin (26/10/2020) malam.

"Inti dari SE Menaker itu upah minimum provinsi 2021 dibayar sama dengan upah minimum provinsi 2020," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali belum lama ini.

Setelah menerima SE dari Menaker, keesokan harinya pihaknya di Disnaker ESDM Provinsi Bali langsung melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi.

Arda menyebut bahwa semua pihak di dewan pengupahan setuju dengan upah yang ditetapkan sesuai dengan SE Menaker RI, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved