Upah Minimum Kabupaten Badung Dipastikan Tak Naik Tahun Depan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dipastikan tidak naik pada 2021 mendatang. Begini penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Sui Suadnyana
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020) 

Dirinya berharap UMP Bali 2021 setidaknya berada angka Rp 3 juta dan tidak sekadar manut dengan SE yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Jangan manut-manut saja apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Bali kemudian ikut-ikut saja. Biar ada kenaikan lah," pintanya.

Guna merespon UMP yang tidak naik pada 2021, Agung mengaku masih dalam tahap koordinasi dengan serikat pekerja anggota (SPA) di masing-masing perusahaan.

Pihaknya dipastikan akan memberikan respon terhadap UMP 2021, baik itu melalui aksi demonstrasi atau audiensi dengan Gubernur Bali.

"Tetapi masih belum bisa dipastikan. Kita masih menunggu rapat lah istilahnya," kata Agung.

Pemerintah Sebut Kenaikan Upah Beratkan Dunia Usaha
Sebagaimana diketahui, para pekerja di Indonesia tidak akan menikmati kenaikan upah minimum tahun depan.

Hal itu setelah adanya Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, pun memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).

Pemerintah beralasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved