Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gianyar Rancang Perda Pemilihan Anggota BPD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tayang:
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi pemilihan 

Dimana hal ini juga nantinya diatur dalam Ranperda tersebut.

"Kalo dulu BPD tidak memiliki sekretariat dan staf administrasi, saat ini wajib diadakan oleh kepala desa. Latar dari adanya Ranperda ini, karena Permendagri. Tapi dalam Permendagri tidak rinci. Seperti jumlah anggota berdasarkan jumlah banjar dan penduduk itu tidak ada, itu kita tindak lanjuti dengan Perda," tandasnya.

Tak hanya itu, kata dia, kebetulan Desember 2020 ini juga momen masa jabatan BPD berakhir.

Jadi, kata dia, dengan adanya Perda tersebut, maka akan digunakan sebagai acuan pemilihan anggota BPD nantinya.

"Untuk BPD di Kabupaten Gianyar masa bhakti akan berakhir 20 Desember 2020, namun ada Surat Edaran Mendagri bahwa di masa pandemi Covid-19 bila ada daerah yang berakhir masa jabatan BPD-nya, maka bupati/wali kota dapat memperpanjang masa jabatan tersebut," ujarnya.

"Untuk di Gianyar, Bupati sudah mengeluarkan SK Perpanjangan untuk masa jabatan BPD sampai tanggal 20 Desember 2021 dan nanti untuk teknis pemilihan BPD di Kabupaten Gianyar tahun 2021 akan berdasarkan Perda," ujarnya.

Informasi dihimpun di DPRD Gianyar, saat ini Ranperda tersebut tengah dibahas oleh Pansus I DPRD Gianyar.

Ketua Pansus I, I Nyoman Amerthayasa saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait Ranperda tersebut karena masih ada kesibukan.

"Langsung ke Pemdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved