Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Hendrik Akui Pasrah Dibui 13 Tahun
Tidak butuh waktu lama bagi Hendrik Restu Putra Rimin (26) untuk menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Hendrik saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu.
"Setelah menimbang dan mengemas sabu ke dalam plastik klip, terdakwa menuju alamat yang ditentukan Yudi untuk menempel sabu," beber jaksa Kejari Denpasar itu.
Jika sabu didapat dari Yudi, maka satu plastik klip berisi ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO).
Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah berhasil menempel di beberapa lokasi, terdakwa menerima upah Rp 1.150.000. (*)