Trump Jadikan Gedung Putih Pusat Komando Tim Kampanye? Unit Khusus Turun Tangan

Trump Jadikan Gedung Putih Pusat Komando Tim Kampanye? Unit Khusus Turun Tangan

The Sun via Tribunnews
Lokasi bungker di Gedung Putih. 

WASHINGTON  -- Kantor Penasihat Khusus Amerika Serikat (AS) telah memulai penyelidikan atas dugaan penggunaan Gedung Putih sebagai pusat komando tim kampanye petahana presiden dari Partai Republik Donald Trump.

Jika terbukti demikian, maka itu melanggar hukum federal yang berlaku di Negeri Uncle Sam.

Demikian disampaikan Perwakilan Demokrat Bill Pascrell pada Kamis.

Dalam sebuah pernyataan, Pascrell mengatakan lembaga pengawas federal menanggapi seruan untuk penyelidikan atas dugaan penggunaan Gedung Putih untuk kepentingan pemilu presiden oleh kubu Trump.

“Unit khusus telah memulai penyelidikan atas tuduhan-tuduhan ini untuk menentukan apakah ada Undang-Undang Palka atau Hatch Act yang dilanggar," ujarnya seperti dilansir Reuters, Jumat (6/11/2020).

Diketahui, Presiden Trump memantau hasil penghitungan pemilu dari ruang tamu kediamannya di Gedung Putih pada Selasa (3/11/2020).

Kemudian Trump juga terlihat berpidato di hadapan sekitar 200 pendukung yang berkumpul di Ruang Timur Gedung Putih.

Pascrell telah meminta penasihat khusus, Henry Kerner, untuk menyelidiki laporan yang menunjukkan Trump menggunakan ruang di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower—yang berdekatan  dengan Gedung Putih - sebagai "ruang perang" tim kampanyenya.

Anggota parlemen New Jersey itu mengatakan Trump juga diperkirakan selalu memberikan pengarahan kepada tim kampanye di kediaman Gedung Putih dan Kantor Oval sepanjang hari.

Hal ini menurut dia, membuat pejabat eksekutif berisiko melanggar hukum federal.

Undang-Undang Palka atau Hatch Act 1939 membatasi kegiatan politik pejabat federal, kecuali presiden dan wakil presiden.

Gedung Putih membantah adanya pelanggaran hukum federal.

"Baik kegiatan resmi pejabat pemerintahan, maupun kegiatan politik apa pun yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Palka," kata juru bicara Judd Deere.

Sejauh ini pihak Kantor Penasihat Khusus masih belum memberikan komentar apapun mengenai isu ini.

Menurut Pascrell, kantor Penasihat Khusus mengatakan kepadanya bahwa pihaknya  "tidak diajak untuk mengkonsultasikan” penggunaan Gedung Putih (oleh tim kampanye Trump atau Gedung Putih) tentang keputusan untuk menggunakan ruang di dalam Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower 'ruang perang’ kampanye kubu Trump.” (Reuters)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved