Penanganan Covid

Update Covid-19 Bali 6 November 2020: Kasus Positif Bertambah 74, Sembuh 81, Meninggal 3 Orang

Update Covid-19 Bali 6 November 2020: Kasus Positif Bertambah 74, Sembuh 81, Meninggal 3 Orang

Penulis: Noviana Windri | Editor: Aloisius H Manggol
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT via kompas.com
Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Jumat (6/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 12.113 bertambah 74 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.107 orang yang artinya bertambah 81 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Diketahui dari Gianyar 1 orang, Klungkung 1 orang, Karangasrm 1 orang.

Data mencatat total meninggal 399 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 10 orang saat ini masih sebanyak 607 orang dirawat.

Sebanyak 399 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 34 orang, Badung 45 orang, Denpasar 78 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved