Penanganan Covid
Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenparekraf Ajak Pelaku Usaha Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE
Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi COVID-19.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali melaksanakan penerapan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi COVID-19.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano, dalam acara MASAMO dan penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, Kamis (5/11/2020) lalu, mengatakan industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
Baca juga: 9 Jenis Makanan yang Aman Dikonsumsi oleh Penderita Asam Urat
Baca juga: Setelah Ikuti Pelatihan, Peserta Program ICRG di Bali Mulai Kerjakan Struktur Tanam Terumbu Karang
Baca juga: Layani Rute Khusus Kargo Denpasar-Hongkong, Garuda Indonesia Angkut 30 Ton Komoditas Ekspor Bali
"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19," ujar Ari Juliano dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2020).
Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, mengatakan protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.
"Maka, sarannya adalah saat membuka restoran atau rumah makan itu yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara.
Sebab, tempat yang terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.
Menurutnya, COVID-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga 5 jam.
Sehingga dinilai penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.
dr. Suarjaya melanjutkan, meski COVID-19 tidak menular melalui makanan, namun kebersihan dari pelaku usaha harus tetap dijaga dengan disiplin.
Selain itu, penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan bagi konsumen yang datang.
"Virus ini tidak menular melalui makanan, maka dianjurkan sering-sering minum, karena ketika masuk dalam pencernaan akan mati dia, virus ini tak tahan dengan asam lambung. Namun yang dipakai untuk membungkus ini bisa menjadi perantara virus. Pihak restoran pun juga harus menerapkan protokol pada konsumen yang datang yaitu mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat makanannya belum disajikan," paparnya.
Baca juga: Viral Video Mata Jenazah Pasien Covid-19 Hilang, Satgas Probolinggo: Itu Tidak Benar
Baca juga: 5 Zodiak Dikenal Paling Dingin tapi Keren, Leo Miliki Kharisma Tanpa Akhir
Baca juga: Pengangguran di Indonesia Sempat Turun Awal Tahun 2020, Kini Sudah Capai 9,7 Juta