Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali, 7 November 2020: Kasus Positif Bertambah 68 Orang, 50 Pasien Sembuh

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal nihil penambahan kasus.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Sabtu (7/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 12.181 setelah ada penambahan 68 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.157 orang yang artinya bertambah 50 orang.

Baca juga: Dukung Kesehatan Lingkungan, Pertamina Perluas Program Langit Biru ke 4 Wilayah di Bali

Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, LPM Legian, Gerakan Aku for Bali & Legian Beach Hotel Bagikan 500 Nasi Bungkus

Baca juga: Adu Seni Dekorasi dalam Akuarium, 30 Peserta Ikuti Kontes Aquascape se-Bali di Denpasar

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal nihil penambahan kasus.

Data mencatat total meninggal 399 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan bertambah 18 orang saat ini masih sebanyak 625 orang dirawat.

Sebanyak 399 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 34 orang, Badung 45 orang, Denpasar 78 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja dan kapan saja.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Tiga Orang, Pasien Sembuh Sembilan Orang

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan 8 November 2020: Virgo Habis Banyak Uang, Capricorn Tabungan Meningkat

Baca juga: Kini Digemari Jadi Ikan Hias, Ikan Gabus Harganya Capai Rp 35 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved