Berkat JKN-KIS Penyakit Stroke Sak Nyoman Terlewati
Peserta mandiri bernama Desak Nyoman Arta (62) menceritakan pengalamannya saat berobat menggunakan jaminan dari JKN-KIS.
TRIBUN-BALI.COM - Seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri bernama Desak Nyoman Arta (62) menceritakan pengalamannya saat berobat menggunakan jaminan dari JKN-KIS.
Wanita paruh baya yang berasal dari Karangasem ini menderita Diabetes Mellitus (DM) hingga mengalami stroke.
“Saya mengalami stroke karena menderita kencing manis tetapi melalui pengobatan yang cepat dan lancar, semuanya dapat terlewati dengan baik, semua berkat JKN-KIS,” ungkap Sak Nyoman.
Ibu 5 anak yang terdaftar di kelas 1 dengan iuran perbulan sebesar Rp150.000,- ini mengaku menjalani rawat jalan ketika separuh anggota tubuhnya tidak dapat digerakkan lagi.
Meski tidak sampai menjalani rawat inap namun rawat jalan yang ia jalani juga menghabiskan biaya yang besar jika tidak ada JKN-KIS.
“Saya dinformasikan jika biaya pengobatan saya dijamin sepenuhnya oleh JKN-KIS. Jika tidak dijamin JKN-KIS, mungkin saya sudah menghabiskan banyak biaya. Saya sangat berterima kasih kepada JKN-KIS,” lanjut Sak Nyoman.
Selama 4 tahun terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan kelas dan iuran yang paling tinggi, Sak Nyoman mengaku hal itu tidak menjadi suatu masalah karena menurutnya kenyamanannya saat berobat jauh lebih penting dan manfaat yang ia dapatkan juga lebih besar dibandingkan iuran yang ia bayarkan setiap bulan.
“Anak dan menantu saya mengutamakan kenyamanan saya saat berobat dan saya membuktikan langsung besarnya manfaat JKN-KIS ini, jadi saya didaftarkan di kelas 1, supaya bisa ikut bergotong-royong juga antar sesama peserta JKN-KIS,” jelas Sak Nyoman.
Hingga saat ini, Sak Nyoman masih menjalani perawatan yang rutin.
Ia menjadi salah satu peserta rujuk balik karena kondisi kesehatannya yang mulai stabil, sehingga sebulan ia hanya perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar dan mengambil obat di apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (*)