Proses Kasus Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Ajudan Masih Berlanjut di Polda Bali

Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna

Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) terhadap ajudannya PTMD pada awal bulan Maret 2020 lalu.

Duduk perkara kasus ini dijelaskan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (9/11/2020).

"Kasus dugaan penganiayaan masih berlanjut, tidak ada yang berhenti, masih proses," kata AKBP Suratno. 

Baca juga: AWK Minta Maaf Didampingi Ida Pedanda, Mengaku Sudah Ngaturan Guru Piduka di Pura Besakih

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur yang Diduga Mirip Gisel, Didalami Polisi & Kemungkinan Panggil Gisel

Baca juga: Pelajar di Busungbiu Dihukum Polisi Menulis Surat di Depan Orangtua dan Gurunya, Ini Penyebabnya

Pernyataan AKBP Suratno ini juga menjawab tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait kejelasan kelanjutan kasus yang ditangani oleh Polda Bali.

"Tidak ada yang dihentikan, itu bukan delik aduan, jadi terus masih proses walaupun laporan dicabut," tegasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Buleleng itu berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam menyikapi sebuah kasus yang berkembang dan sedang dalam proses kepolisian.

"Kami meminta masyarakat bijak, semua laporan yang masuk ke Polda Bali kami proses," ucapnya.

Baca juga: Puncak Fenomena La Nina di Indonesia Bulan Desember, Begini Dampak terhadap Cuaca di Bali

Baca juga: Diduga Kena Hack, Laman Resmi Pemkab Badung Tak Bisa Diakses

Baca juga: Bali Sediakan Swab Test PCR Gratis 3.000 Per Hari, Berikut Ini Update Covid-19 Bali 9 November 2020

Wadir Reskrimum menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan tebang pilih dalam penagakan kasus hukum.

Terkait kasus dugaan penganiayaan AWK terhadap ajudannya tersebut sudah sampai dalam tahap gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Semua laporan kami terima, baik itu Pak Arya Wedakarna sebagai pelapor dan Pak Arya Wedakarna sebagai terlapor," terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh senator DPD RI, AWK terhadap ajudannya PTMD pada 5 Maret 2020.

Baca juga: Bali Sediakan Swab Test PCR Gratis 3.000 Per Hari, Berikut Ini Update Covid-19 Bali 9 November 2020

Baca juga: PLN dan TNI AL Tandatangani Perjanjian Tukar Menukar Tanah BMN seluas 12.000 M²

Korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti berupa hasil visum.

Di tengah proses kepolisian, korban atau pelapor mencabut laporannya.

Kemudian ditegaskan Wadir Reskrimum, lantaran kasusnya bukan delik aduan dan sudah sampai gelar perkara, maka pihaknya tetap memproses kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved