Proses Kasus Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Ajudan Masih Berlanjut di Polda Bali

Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna

Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

Sementara itu, kuasa hukum eks ajudan AWK atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, I Nengah Yasa Adi Susanto melalui keterangan tertulis kepada Tribun Bali, pada Kamis (29/10/2020) lalu

Ia menilai, terkait laporan dugaan penganiayaan, yang ditempuh oleh AWK, bahwa pelaporan itu adalah hak dari AWK yang merasa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan saat demo tersebut. 

"Jadi memang sudah sewajarnya dia melapor ke polisi karena negara ini adalah negara hukum," ujarnya.

Polisi dalam hal ini Polda Bali juga pastinya melakukan penyelidikan apakah orang yang dilaporkan oleh AWK memenuhi alat bukti atau tidak itu tergantung dari hasil penyelidikan nantinya. 

Advokat yang pernah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI ini kembali mempertanyakan kejelasan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap PTMD kala itu.

Kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3. 

Adi Susanto meminta bahwa bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK saat demo kemarin maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya. 

"Saya sebagai salah satu advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas. Saat saya masih menjadi penasihat hukum korban katanya laporannya dicabut oleh korban dan kuasa kami juga telah dicabut oleh korban namun menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan," bebernya.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice karena kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi maka harus tetap diproses sesuai dengan hukum.

Pria asli Desa Bugbug, Karangasem yang biasa dipanggil Jero Ong ini berharap jika kepolisian mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka Polisi harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan Tersangka dan ada SPDP yang dikirim ke Kejati Bali ataukah kasus tersebut sudah SP3.

"Saya berharap biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law maka seharusnya selesaikan dulu dugaan penganiayaan AWK terhadap mantan ajudannya baru kemudian proses dugaan penganiayaan yang menimpa AWK," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved