Kabar Baik, Subsidi Gaji Termin Kedua untuk 2,1 Juta Pekerja Sudah Cair, Segera Cek Rekening
Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah
TRIBUN-BALI.COM - Kabar baik bagi pekerja yang tengah menanti pencairan bantuan subsidi gaji termin II dari pemerintah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah ada 2,1 juta lebih penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (untuk bulan November-Desember) yang telah disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemarin, Senin (9/11/2020).
“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut dia.
Baca juga: Dari 10 Desa, Hanya 2 TPS 3R di Tabanan yang Maksimal dalam Pengolahan Sampah hingga Hasilkan Pupuk
Baca juga: Anggaran Kena Refocusing, Perayaan HUT Kota Mangupura ke-11 Hanya Akan Digelar Apel
Baca juga: Satu Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia
Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida.
Ida menjelaskan, proses penyaluran subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.
Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Baca juga: Pasca Terbakar Hebat, Pura Dalem Setra Batununggul Direvitalisasi Total
Baca juga: Janda Cantik Ditikam Berkali-kali di Leher dan Pelipis saat Tidur, Kombes Anom Ungkap Faktanya
Baca juga: Kisah Sagung Wah, Srikandi dari Bali, Pahlawan di Zaman Kerajaan & Kain Geringsing Berumur 114 Tahun
Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020.
Kemudian, termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Termin II Cair Hari Ini untuk 2,1 Juta Pekerja"