Jika Diputuskan Bersalah Dalam Kasus 'Kacung WHO', Jerinx SID Minta Jadi Tahanan Rumah
Jerinx menceritakan mengenai kondisi ekonominya saat pandemi dan ketika dirinya ditahan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suasana haru tercipta menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020) pagi.
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diperciki air suci (tirta) oleh ibunya Ida Rsi Bujangga. Setelah diperciki tirta, Jerinx mohon doa restu dengan cara mencium kaki ibundanya.
Jerinx sangat senang atas kehadiran ibunya.
"Senang sekali, saya anak tunggal, punya ibu cuma satu ya senang sekali. Dukungan yang sangat bagus untuk hari ini. Semoga diberikan jalan," ucapnya.
Dalam lanjutan sidang ini, Jerinx mengajukan pleidoi. Pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut menanggapi tuntutan pidana penjara 3 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.
"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Terima kasih Yang Mulia," pinta Jerinx di akhir nota pembelaannya.
Pada awal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait tingkat kesembuhan Covid-19.
Selain itu Jerinx menegaskan, Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia tidak takut secara berlebihan menghadapi pendemi Covid-19.
"5 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan statemen dan video resmi, tingkat kesembuhan dari Covid-19 adalah 94 persen. Dan di sana beliau dengan jelas menyatakan, yang dikhawatirkan dari Covid-19 bukanlah virusnya, namun rasa cemas dan rasa takut yang berlebihan. Itu saya jadikan pembukaan sebagai dasar atas apa yang sampaikan ke depannya," paparnya.
Jerinx menanggapi hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan tim jaksa mengajukan tuntutan.
Pertama, terkait walkout saat sidang online.
"Saya merasa ketika sidang online itu, saya tidak bisa bertemu langsung dengan Yang Mulia di depan (majelis hakim). Saya ingin sekali Yang Mulia melihat ekspresi saya, wajah saya, karena gestur orang yang berbohong dengan orang yang tidak berbohong itu berbeda. Dan, itu sangat sulit dilihat ketika di sidang online," jelasnya.
Alasan mendasar lainnya adanya banyak gangguan teknis dalam sidang, baik audio maupun visual.
"Jadi alasan saya walkout itu bukan karena saya tidak menghormati. Justru karena saya ingin sidang yang benar-benar sidang. Sehingga menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Jerinx.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-i-gede-ary-astina-alias-jerinx.jpg)