Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali 11 November 2020: Kasus Positif Bertambah 93 Orang, Sembuh 53 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Rabu (11/11/2020)

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (11/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 12.430, bertambah 93 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Rabu (11/11/2020), total pasien yang sembuh sebanyak 11.433 orang, yang artinya bertambah 53 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal nihil.

Data mencatat total meninggal tetap 402 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan bertambah 40 orang saat ini sebanyak 595 orang dirawat.

Sebanyak kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 37 orang, Badung 45 orang, Denpasar 80 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.

Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega, dan BPK Pering.

Baca juga: Tidak Sesuai Protokol Kesehatan, Sejumlah Pejabat Diminta Keluar Ruangan Rapat

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja.

Jembrana pasien positif Covid-19 tetap 473 orang, sementara pasien sembuh bertambah 3 orang, menjadi 453 orang. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved