Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali AWK memasuki babak baru. Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Hal itu bermula ketika sejumlah massa mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali.
Massa mendesak untuk bertemu dengan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.
Kedatangan mereka menemui AWK lantaran kesal dengan beberapa statemen AWK yang belakangan ini viral dan menjadi pergunjingan di media sosial.

Mulai dari statemen AWK yang disebut memperbolehkan seks bebas asal memakai kondom hingga soal Ida Bhatara yang berstana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida bukan sebagai dewa.
Pantauan Tribun Bali ketika itu, kedatangan massa sempat ditahan di pintu gerbang Kantor DPD RI Perwakilan Bali oleh aparat keamanan.
Namun beberapa saat kemudian AWK tampak menemui massa dan aparat membukakan pintu gerbang.
Sontak, massa tambah geram hingga menyebut beberapa kata kasar.
Bahkan massa nyaris menghajar AWK.
Setelah ricuh dengan massa aksi, AWK akhirnya memerintahkan agar aparat menutup pintu gerbang.
Aparat akhirnya menutup pintu gerbang Kantor DPD Perwakilan Bali dan massa langsung membubarkan diri.
Ditemui setelah massa bubar, AWK menuturkan bahwa massa sudah sempat datang ke Kantor DPD RI
Perwakilan Bali sehari sebelumnya saat dirinya mediasi dengan Ketut Ismaya di Tampak Siring, Gianyar.
"Mereka ini datang ke kantor dan langsung nyelonong, tidak bawa surat, teriak-teriak. Dan saya beritikad baik untuk menerima hari ini jam 12," kata dia.
AWK menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ruang rapat untuk massa tersebut, namun setelah ditunggu sekitar 20 menit tidak ada yang mau ke ruang rapat kantor DPD RI Provinsi Bali.
Tak hanya itu, AWK juga melihat bahwa dalam aksi itu, massa sudah melakukan penghinaan terhadap pribadinya.