Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali AWK memasuki babak baru. Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) saat massa menemui DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.
Saat itu, AWK mengaku berinisiatif untuk menemui massa aksi namun mereka tetap tak mau masuk ke kantor DPD, bahkan pintu gerbang sudah dibuka.
"Bahkan saya sudah bilang sama pak polisi, buka saja pintu gerbang. Aman," tuturnya.
Namun pada saat dirinya menemui massa, AWK merasa mendapatkan penganiayaan berupa lecet pada bagian tangan dan memar pada bagian muka.
"Sebagai bukti ada video. Dan sekarang tindakan saya, saya melaporkan ke Polda," kata dia. (*)