Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali AWK memasuki babak baru. Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) saat massa menemui DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK memasuki babak baru.

Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA, Rabu (11/11/2020).

GNA menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Bali setelah sebelumnya dilaporkan oleh AWK atas dugaan pemukulan.

Advokat Komponen Rakyat Bali I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa kliennya GNA tidak melakukan tindak pemukulan terhadap AWK.

Hal itu sebagaimana dinyatakan kliennya dihadapan penyidik dari Reskrimum Polda Bali saat memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan klarifikasi di Mapolda Bali, pada Rabu (11/11/2020).

"Iya dari penyidik mengajukan 20 pertanyaan, salah satunya menanyakan dan menunjukkan bukti rekaman video pemukulan. Klien saya merasa benar bahwa itu dirinya, tapi dia tidak merasa memukul atau menyentuh AWK," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam demonstrasi di Kantor DPD RI Bali tersebut terjadi kegaduhan, masyarakat terpancing sisi emosionalnya saat melihat AWK menantang dan mengacungkan kepalan tangan di hadapan massa.

Baca juga: Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI Oleh 35 Organisasi, AWK: Silakan Saja

"Ada banyak masyarakat saat itu histeris. Mungkin juga karena mereka merasa agama atau kepercayaannya dilecehkan oleh Wedakarna, sehingga terjadi kegaduhan saling dorong. Klien kami lupa apa yang terjadi dia tidak ingat apa-apa, makanya dia tidak pernah merasa melakukan pemukulan atau apa," sebutnya.

Kliennya, GNA, mengaku kaget setelah melihat video ada dirinya di situ.

GNA tidak menampik bahwa itu benar dirinya, namun menyanggah tudingan pemukulan terhadap AWK.

"Dia (klien) baru tahu, kaget ketika melihat video, loh kok ada saya itu. Padahal dia sendiri tidak merasa melakukan pemukulan itu. Dia bilang tidak memukul, kalau memukul sudah dia pukul. Sesuai dengan video kan kayak nyemash ke kepala, tidak ada melakukan itu dia bilang," bebernya.

"Setelah diperlihatkan video, dia (klien) bilang itu memang wajah saya di sana, tapi saya (klien) tidak pernah merasa melakukan perbuatan pemukulan terhadap Wedakarna," imbuhnya.

Adi menyebut, kliennya merasa seperti kerasukan setelah merasa agama dan kepercayaannya dilecehkan waktu itu, serta tidak ingat apa yang terjadi.

"Dia (klien) tidak ingat apa apa, seperti kerasukan karena waktu itu banyak orang seperti kerasukan. Merasa agama dan kepercayaan dilecehkan seperti ada yang merasuki, jadi dia tidak ingat apa-apa waktu itu," pungkasnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 4 jam itu, GNA yang didampingi kuasa hukumnya dicerca 20 pertanyaan oleh tim penyidik mengenai kegiatan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, pada 28 Oktober 2020 lalu.

Tim Advokat Komponen Rakyat Bali saat mendampingi anggota perguruan Sandhi Murti, GNA, memenuhi panggilan klarifikasi, di Mapolda Bali, pada Rabu (11/11/2020).
Tim Advokat Komponen Rakyat Bali saat mendampingi anggota perguruan Sandhi Murti, GNA, memenuhi panggilan klarifikasi, di Mapolda Bali, pada Rabu (11/11/2020). (Tribun Bali/Adrian)

Rombongan Tim Advokat bersama GNA mulai tiba di Ditreskrimum Polda Bali sekira pukul 10.33 Wita, namun pemeriksaan baru mulai dijalani pukul 13.00 Wita hingga usai sekitar 16.30 Wita.

Seperti disampaikan Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi yang dijumpai Tribun Bali usai mendampingi GNA di Mapolda Bali.

"Pertanyaannya menyangkut tentang kegiatan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Dari mana peristiwanya, siapa yang ikut kegiatan pada saat itu, ya seputar itu, ada 20 pertanyaan," kata Ngurah Mayun.

Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped, Dianugerahi Ajian Kanda Sanga hingga Panca Taksu

Pihaknya kembali menegaskan, dalam proses klarifikasi, saudara GNA menyatakan tidak melakukan hal seperti yang dipertanyakan penyidik terkait video dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Tidak ada melakukan hal seperti yang disampaikan di video itu, situasi pada saat itu begitu kacau. Menurut keterangan yang diperiksa dia menyatakan tidak melakukan yang dimaksud dalam video tersebut," ujarnya.

Disinggung terkait agenda pemanggilan kembali, Tim Kuasa Hukum memastikan bakal bersifat kooperatif terhadap penyidik dari Polda Bali jika ada pemanggilan.

"Kalau pemanggilan kembali, itu kewenangan penyidik kalau dianggap perlu dipanggil kami akan datang untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui oleh yang dilaporkan/dipanggil," jelasnya.

6 Laporan Terkait AWK
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pemanggilan terhadap GNA adalah untuk memintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ya kami panggil karena dia sebagai terlapor tentu kami akan mintai keterangan sesuai prosedur," ungkap AKBP Suratno saat dikonfirmasi awak media.

Dia menyebut ada sebanyak 6 laporan yang menyangkut AWK, baik pelapor maupun terlapor.

AKBP Suratno menyebutkan, bahwa semua kasus yang masuk terkait AWK baik sebagai pelapor maupun pelapor diproses secara transparan. 

"Initinya semua soal pak AWK kami proses, baik pak AWK sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Laporan yang berkaitan soal pak AWK ada 6 di Krimum, baik itu yang dilaporkan pak AWK maupun Pak AWK sebagai terlapor, termasuk dugaan penistaan agama," beber Mantan Kapolres Buleleng.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi menyampaikan, kliennya menerima surat pemanggilan tersebut 3 hari yang lalu dengan agenda dimintai klarifikasi atas laporan AWK

"Surat pemanggilan 3 hari yang lalu dan ini pemanggilan klarifikasi perdana, kalau dipanggil lagi ya kami siap memberikan keterangan," ucapnya.

Baca juga: Terkait Pernyataan Kontroversial AWK, Ida Pedanda Sebut Banyak Brahmana yang Sempat Emosi

Kilas Balik Kasus
Seperti diketahui, suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020).

Hal itu bermula ketika sejumlah massa mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Massa mendesak untuk bertemu dengan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.

Kedatangan mereka menemui AWK lantaran kesal dengan beberapa statemen AWK yang belakangan ini viral dan menjadi pergunjingan di media sosial.

Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020).
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Mulai dari statemen AWK yang disebut memperbolehkan seks bebas asal memakai kondom hingga soal Ida Bhatara yang berstana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida bukan sebagai dewa.

Pantauan Tribun Bali ketika itu, kedatangan massa sempat ditahan di pintu gerbang Kantor DPD RI Perwakilan Bali oleh aparat keamanan.

Namun beberapa saat kemudian AWK tampak menemui massa dan aparat membukakan pintu gerbang.

Sontak, massa tambah geram hingga menyebut beberapa kata kasar.

Bahkan massa nyaris menghajar AWK.

Setelah ricuh dengan massa aksi, AWK akhirnya memerintahkan agar aparat menutup pintu gerbang.

Aparat akhirnya menutup pintu gerbang Kantor DPD Perwakilan Bali dan massa langsung membubarkan diri.

Ditemui setelah massa bubar, AWK menuturkan bahwa massa sudah sempat datang ke Kantor DPD RI

Perwakilan Bali sehari sebelumnya saat dirinya mediasi dengan Ketut Ismaya di Tampak Siring, Gianyar.

"Mereka ini datang ke kantor dan langsung nyelonong, tidak bawa surat, teriak-teriak. Dan saya beritikad baik untuk menerima hari ini jam 12," kata dia.

AWK menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ruang rapat untuk massa tersebut, namun setelah ditunggu sekitar 20 menit tidak ada yang mau ke ruang rapat kantor DPD RI Provinsi Bali.

Tak hanya itu, AWK juga melihat bahwa dalam aksi itu, massa sudah melakukan penghinaan terhadap pribadinya.

Saat itu, AWK mengaku berinisiatif untuk menemui massa aksi namun mereka tetap tak mau masuk ke kantor DPD, bahkan pintu gerbang sudah dibuka.

"Bahkan saya sudah bilang sama pak polisi, buka saja pintu gerbang. Aman," tuturnya.

Namun pada saat dirinya menemui massa, AWK merasa mendapatkan penganiayaan berupa lecet pada bagian tangan dan memar pada bagian muka.

"Sebagai bukti ada video. Dan sekarang tindakan saya, saya melaporkan ke Polda," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved