Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tiga Kali Akhir Pekan Panjang
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
TRIBUN-BALI.COM - Total, hari libur nasional tahun 2021 mendatang akan ada sebanyak 23 hari.
Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 yang pada 10 September 2020 lalu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan 13 November 2020: Pisces Utang, Scorpio Bakal Rugi
Baca juga: Juara Bellator Sebut Duel dengan Khabib Nurmagomedov Seperti Melawan Beruang
Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Daftar hari libur nasional tahun 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565