Hotman Paris Bicara Ancaman Hukuman yang Mungkin Dijatuhkan ke Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Kolase TribunJakarta/Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUN-BALI.COM - Beberapa waktu belakangan, publik digegerkan dengan beredarnya video asusila mirip Gisel atau Gisella Anastasia

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea pun juga mengetahui akan hal ini. 

Pasalnya, Hotman Paris juga pernah menangani kasus serupa.

Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.

Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.

Baca juga: Gisel Bantah Video Mirip Dirinya, Ngaku Kalah Mulus: Saya Banyak Belang-belangnya

Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti pemeran di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).

Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.

"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."

"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved